Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif serta ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat secara berkualitas.
Berdasarkan konsep keperawatan di atas, dapat ditarik beberapa hal yang merupakan hakikat/prinsip dari keperawatan, antara lain:
1. Keperawatan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesi kesehatan yang lain di dalam memberikan layanan kesehatan kepada klien.
2. Keperawatan mempunyai beberapa tujuan, antara lain memberikan bantuan yang paripurna dan efektif kepada klien serta memenuhi kebutuhan dasar manusia (KDM) klien.
3. Fungsi utama perawat adalah membantu klien (dari level individu hingga masyarakat), baik dalam kondisi sakit maupun sehat, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal melalui layanan keperawatan.
4. Intervensi keperawatan dilakukan dalam upaya meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit, menyembuhkan, serta memelihara kesehatan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai wewenang, tanggung jawab, etika profesi keperawatan yang memungkinkan setiap orang mencapai kemampuan hidup sehat dan produktif.
Paradigma Keperawatan
Paradigma adalah suatu cara pandang mendasar atau cara kita melihat, memikirkan, memaknai, menyikapi, serta memilih tindakan atas fenomena yang ada. Paradigma merupakan suatu diagram atau kerangka berpikir yang menjelaskan suatu fenomena.
Paradigma keperawatan merupakan suatu pandangan global yang dianut oleh mayoritas kelompok ilmiah (keperawatan) atau hubungan berbagai teori yang membentuk suatu susunan yang mengatur hubungan diantara teori tersebut guna mengembangkan model konseptual dan teori-teori keperawatan sebagai kerangka kerja keperawatan. Paradigma keperawatan terdiri atas empat unsur, yaitu keperawatan, manusia, sehat-sakit, dan lingkungan. Keempat unsur inilah yang membedakan paradigma keperawatan dengan teori lain.
Kewenangan Perawat
Menurut Wila Chandrawila Supriadi (2001), yang dimaksud kewenangan adalah kewenangan dari tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan, yang dikenal dengan kewenangan profesional. Di Indonesia yang berhak memberi kewenangan seorang tenaga kesehatan adalah Departemen Kesehatan dalam bentuk Surat Izin Praktek.
Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan askep berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi sarana kesehatan. Kewenangan perawat adalah melakukan askep meliputi pada kondisi sehat dan sakit mencakup:
1. Askep pada perinatal
2. Askep pada neonatal
3. Askep pada anak
4. Askep pada dewasa
5. Askep maternitas
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------