Kekuatan Hukum dan Definisi STP, SKPKB, SKPLB, SKPN, SKPKBT

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam hal-hal sebagai berikut : Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak/kurang bayar, dikenakan denda bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranking: 5
 
© Bosan Kuliah All Rights Reserved