Tampilkan postingan dengan label Hukum Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pajak. Tampilkan semua postingan

PEMBAYARAN UTANG PAJAK DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

BAB VII PEMBAYARAN UTANG     PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Sesuai dengan KEP-325/PJ/2001 tanggal 30 April 2001 tentang tata cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. Dirjen pajak dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi syarat Pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat keputusan pembetulan. Surat

Kekuatan Hukum dan Definisi STP, SKPKB, SKPLB, SKPN, SKPKBT

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam hal-hal sebagai berikut : Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak/kurang bayar, dikenakan denda bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung,

Surat Tagihan Pajak (STP) | Surat Ketetapan Pajak (SKP)

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) dan SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)    
Fungsi STP : •  Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP;
•  Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda;
•  Sarana untuk menagih pajak.
 
STP diterbitkan dalam hal :
•  PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
•  Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan akibat salah tulis/salah

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008/2009/2010 (not revised yet)

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008     Pembukuan : •  WP diharuskan membayar pajak berdasarkan transaksi yang dilakukan; •  WP harus membuktikan kepada aparat pajak (dlm pemeriksaan) bahwa pembayaran pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan. •  WP Badan wajib melakukan pembukuan sedang WP OP diperbolehkan menggunakan norma penghitungan.   Pembukuan (sesuai pasal 28 UU No. 16 ttg

Pembayaran Pajak, Bukti Setor Pajak | Jenis Pembayaran | SSP | Manual dan Online

PEMBAYARAN PAJAK  
 
Pajak disetor menggunakan SSP. Kantor Penerima Pembayaran : Kantor Pusat, Bank BUMN, Bank Lain yang ditunjuk (Bank Persepsi).
Secara Umum alat pembayaran Pajak adalah : SSP Standar (untuk membayar/menyetor pajak dengan bentu, ukuran, isi standar).
SSP Khusus (bukti pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi).
SSPCP (Surat

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN-Sebuah Definisi

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN  PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM : Catatan: Sebelum Anda membaca artikel dan pembahasan ini, lebih baik lihat pembahasan mengenai KUP dalam Hukum Pajak.
 
Wajib Pajak (WP) : Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau

Surat Pemberitahuan | SPT | Pedoman Bagi Wajib Pajak

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)  
SPT disampaikan ke KPP dan akan diberi tgl penerimaan dan bukti penerimaan oleh petugas yang ditunjuk. Jika dikirim melalui kantor pos secara tercatat. Bukti pengiriman/resi sebagai bukti penerimaan.
 
Fungsi SPT : Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan ttg :
Pembayaran

Pajak Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah - OTDA

Pengantar oleh Data Kuliah Crews:
Pajak Daerah merupakan insentif atau pembagian yang berguna sebagai salah satu sistem otonomi daerah yang dirasa menguntungkan. Diharapkan dengan pembagian yang adil, maka ketimpangan sosial semakin kecil. Oleh karena itu, untuk memperkaya khasanah kalian, saya sudah mempersiapkan bahan kuliah / materi mengenai KUP, PBB dan BPHTB.

Pajak Daerah dan Retribusi

BPHTB+BM -- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Bea Materai

Pengantar oleh Data Kuliah Crews:
BPHTB, oh BPHTB... Makanan apakah itu...? Baca saja ya artikel berikut ini.
Yang saya bisa ceritakan adalah kemudahan dalam mendeskripsikan bea materai secara simpel, yaitu pajak yang dikenakan langsung pada orang yang membelinya guna memakai untuk perikatan hukum dan perjanjian2. PBB dan KUP pun sangat penting dalam pengetahuan tentang pajak.


Bea Perolehan Hak

PBB - Pajak Bumi Bangunan untuk Pribadi dan Badan

Pengantar oleh Data Kuliah Crews:
PBB atau lebih disebut Pajak Bumi Bangunan sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Namun untuk perhitungannya jarang berubah-ubah layaknya tarif pajak penghasilan. Seperti kita ketahui, dasar perhitungan PBB adalah dikurangi NJOPTKP sejumlah 12 juta (baru), 8 juta (lama)... Nah, silahkan simak penjelasannya...
Ow ya, kalian dapat melihat pula tentang Ketentuan Umum

KUP-Ketentuan Umum Perpajakan 2009

Pengantar oleh Data Kuliah Crews:
Dalam modul kali ini kita akan mengetahui dan mengenali tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menurut undang-undang sebagaimana mestinya.

Yang perlu dan patut diketahui, mulai dari kewajiban dan hak dari WP (wajib pajak) baik pribadi maupun WP badan.






Pembuatan NPWP pun ( yang sekarang sudah langsung sunset policy (untuk merangsang pertumbuhan dan
 
© Bosan Kuliah All Rights Reserved