Surat Tagihan Pajak (STP) | Surat Ketetapan Pajak (SKP)

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) dan SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)    
Fungsi STP : •  Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP;
•  Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda;
•  Sarana untuk menagih pajak.
 
STP diterbitkan dalam hal :
•  PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
•  Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan akibat salah tulis/salah ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranking: 5
 
© Bosan Kuliah All Rights Reserved