PBB atau lebih disebut Pajak Bumi Bangunan sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Namun untuk perhitungannya jarang berubah-ubah layaknya tarif pajak penghasilan. Seperti kita ketahui, dasar perhitungan PBB adalah dikurangi NJOPTKP sejumlah 12 juta (baru), 8 juta (lama)... Nah, silahkan simak penjelasannya...
Ow ya, kalian dapat melihat pula tentang Ketentuan Umum ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------