Surat Pemberitahuan | SPT | Pedoman Bagi Wajib Pajak

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)  
SPT disampaikan ke KPP dan akan diberi tgl penerimaan dan bukti penerimaan oleh petugas yang ditunjuk. Jika dikirim melalui kantor pos secara tercatat. Bukti pengiriman/resi sebagai bukti penerimaan.
 
Fungsi SPT : Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan ttg :
Pembayaran ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranking: 5
 
© Bosan Kuliah All Rights Reserved