Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Home
>
Hukum Pajak
> Kekuatan Hukum dan Definisi STP, SKPKB, SKPLB, SKPN, SKPKBT
Kekuatan Hukum dan Definisi STP, SKPKB, SKPLB, SKPN, SKPKBT
at 02.28
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam hal-hal sebagai berikut : Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak/kurang bayar, dikenakan denda bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------