Home
>
Hukum Pajak
> PEMBAYARAN UTANG PAJAK DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
PEMBAYARAN UTANG PAJAK DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
at 02.32
BAB VII PEMBAYARAN UTANG PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Sesuai dengan KEP-325/PJ/2001 tanggal 30 April 2001 tentang tata cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. Dirjen pajak dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi syarat Pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat keputusan pembetulan. Surat
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------