Pembayaran Pajak, Bukti Setor Pajak | Jenis Pembayaran | SSP | Manual dan Online

PEMBAYARAN PAJAK  
 
Pajak disetor menggunakan SSP. Kantor Penerima Pembayaran : Kantor Pusat, Bank BUMN, Bank Lain yang ditunjuk (Bank Persepsi).
Secara Umum alat pembayaran Pajak adalah : SSP Standar (untuk membayar/menyetor pajak dengan bentu, ukuran, isi standar).
SSP Khusus (bukti pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi).
SSPCP (Surat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranking: 5
 
© Bosan Kuliah All Rights Reserved