Pajak disetor menggunakan SSP. Kantor Penerima Pembayaran : Kantor Pusat, Bank BUMN, Bank Lain yang ditunjuk (Bank Persepsi).
Secara Umum alat pembayaran Pajak adalah : SSP Standar (untuk membayar/menyetor pajak dengan bentu, ukuran, isi standar).
SSP Khusus (bukti pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi).
SSPCP (Surat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------