Home
>
Hukum Pajak
> PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008/2009/2010 (not revised yet)
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008/2009/2010 (not revised yet)
at 02.15
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008 Pembukuan : WP diharuskan membayar pajak berdasarkan transaksi yang dilakukan; WP harus membuktikan kepada aparat pajak (dlm pemeriksaan) bahwa pembayaran pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan. WP Badan wajib melakukan pembukuan sedang WP OP diperbolehkan menggunakan norma penghitungan. Pembukuan (sesuai pasal 28 UU No. 16 ttg
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------