PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008/2009/2010 (not revised yet)

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM PERPAJAKAN - 2008     Pembukuan : •  WP diharuskan membayar pajak berdasarkan transaksi yang dilakukan; •  WP harus membuktikan kepada aparat pajak (dlm pemeriksaan) bahwa pembayaran pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan. •  WP Badan wajib melakukan pembukuan sedang WP OP diperbolehkan menggunakan norma penghitungan.   Pembukuan (sesuai pasal 28 UU No. 16 ttg ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranking: 5
 
© Bosan Kuliah All Rights Reserved