Fungsi STP : • Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP;
• Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda;
• Sarana untuk menagih pajak.
STP diterbitkan dalam hal :
• PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
• Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan akibat salah tulis/salah ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------