Menyangkut penerapan mekanisasi pertanian sebagai salah satu paket teknologi yang esensial dalam pembangunan pertanian, maka pola pengembangan yang digunakan adalah pola pengembangan yang bersdasarkan kebikjaksanaan selektif (Sub Direktorat Kebijaksanaan ALSIN Pertanian ). Penggunaan pola pengembangan ini sangat todfak homogen disebabkan oleh beberapa faktor antara lain keadaan geografis, topologi , keadaan sosial ekonomi, teknis fisik wilayah, penyebaran penduduk.
            Pengertian selektif mencakup dua fase yaitu selektif terhadap wilayah pengembangan dan selektif terhadap alat dan mesin yang akan di kembangkan di wilayah tersebut. Klasifikasi dan ciri perwilayahan untuk program pengembangan alat dan mesin pertanian tersebut adalah :
- Daerah/desa tipe I – A (desa lancar), dengan      ciri bahwa introduksi mekanisasi pertanian, dipertimbangkan dari aspek      tehnis, sosial dan ekonomi akan berjalan lancar dan serasi. 
- Daerah/desa tipe I – B (desa siap), ialah      statu daerah yang untuk menjadi daerah lancar memerlukan penyuluhan      intensif.
- Daerah tipe II (daerah setengah siap), ialah      suatu daerah dimana introduksi mekanisasi pertanian apabila merupakan      keharusan, disamping penyuluhan intensif maĆz diperlukan dukungan subsidi      dari pemerintah.
- Daerah tipe III (daerah bebas alat), ialah      suatu daerah dimana introduksi mekanisasi pertanian tidak memungkinkan,      karena keadaan alam membatasi hal tersebut, atau akan menggangu      kelestarian lingkungan.

 
